Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Fiqih dalam Islam dan Sejarah Perkembangannya

Peta Konsep Pertemuan ke-1


Tujuan Pembelajaran:
1. Peserta didik dapat menjelaskan Konsep Fiqih dalam Islam, Ruang lingkup dan Sejarah Perkembangannya dengan baik;
2. Melakukan refleksi atas aturan Islam terkait dengan Konsep Fiqih, Ruang lingkup dan Sejarah Perkembangannya;
3. Mengomunikasikan Materi Konsep Fiqih dalam Islam, Ruang lingkup dan Sejarah Perkembangannya dengan baik.
 

Kegiatan Mengamati dan Menanya 

Perhatikan gambar dibawah ini, dan jawablah pertanyaan yang disediakan!

 

Materi

Di alam syari'at Islam, terdapat tiga bagian yang sangat penting untuk dipelajari dan tidak dapat dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Pertama, Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan kebenarannya, seperti keyakinan akan adanya Dzat dan Sifat Allah SWT, percaya akan adanya malaikat, percaya terhadap kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah SWT, keimanan kepada Rasul yang diutus oleh Allah, iman kepada hari akhir, dan terhadap qadha dan qadar Allah. 

Kedua, Ilmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa manusia. Seperti himbauan agar manusia senantiasa berbuak baik, larangan untuk berdusta dan berkhianat, proses penyucian jiwa manusia.

Ketiga, Ilmu Fiqih yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan antara manusia dengan sesamanya.Seperti aturan tentang bagaimana cara beribadah, melakukan jual beli, menerapkan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Definisi Fiqih

Secara bahasa, kata Fiqih berasal dari bahasa Arab فقه yang berarti فهم عميق (pemahaman yang mendalam). Dimana pemahaman mendalam ini membutuhkan pengerahan potensi akal untuk memahami hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits. Sedangkan secara istilah, pengertian ilmu fiqih mengalami perkembangan dari masa ke masa. Menurut Imam Abu Hanifah, Ilmu fiqih  adalah ilmu tentang hak dan kewajiban manusia.sedangkan Imam Asy-Syafi'i mendefinisikan fiqih sebagai ilmu pengetahuan mengenai hukum-hukum syari'at yang berdasarkan kepada dalil-dalil syari'at yang terperinci. Pengertian fiqih menurut imam syafi'i inilah yang menjadi definisi yang populer dikalangan para fuqoha.

Ruang Lingkup Fiqih

Ruang lingkup fiqih adalah semua hukum yang berbentuk amaliah yang diamalkan oleh setiap mukallaf, yakni orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan syari'ah islam. 

Hukum yang diatur dalam fiqih terdiri dari hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Kelima hukum tersebut dikenal dengan istilah hukum taklifi. Fqih juga mengatur tentang hukum wadh'i, yaitu hukum mengenai sah atau batalnya sebuah perbuatan, rukun dan syarat sebuah ibadah, juga keringanan bagi seseorang dalam melaksanakan ibadah (dikenal dengan istilah rukhshah). 

Fiqih juga membahas tiga hukum lainnya. Pertama, hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT (ibadah), seperti shalat, zakat, puasa. Kedua, hukum yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia (muamalah), seperti pernikahan, jual beli, waris. Ketiga, fiqih juga membahas hubungan antara manusia dengan lingkungannya, seperti fiqih lingkungan. 

Sejarah Perkembangan Fiqih

Menurutn Syeikh Abdul Wahab Khalaf, perkembangan tarikh tasyri' atau sejarah fiqih terbagi menjadi empat periode, Pertama, Periode Nabi Muhammad SAW, Sejarah fiqih sebenarnya dimulai sejak zaman Rasulullah karena Rasulullah sendirilah yang mempunyai wewenang atas dasar wahyu dari Allah untuk menetapkan hukum syari'ah dan berakhir dengan wafatnya Rasulullah. Pada periode ini, fiqih mulai tumbuh dan mulai berkembang. Sumber hukum utama dalam periode ini adalah Al-Qur'an yang masih turun secara berangsur-angsur juga sunnah Rasulullah berupa perilaku kehidupan sehari-hari Rasulullah. Periode Nabi dibagi menjadi dua fase, yakni fase Makkah dan fase Madinah. Di fase makkah, Nabi menanamkan nilai-nilai tauhid kepada pemeluk islam awal. Karena fokus utama fase ini adalah tauhid, maka belum ada ayat-ayat al-qur'an yang berkaitan dengan hukum. Barulah pada fase madinah, hukum-hukum syari'at mulai ditetapkan, seperti hukum perkawinan, talak, rujuk, wasiat, hibah, dan lain-lain.

Kedua, Periode Sahabat. setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, wilayah Islam sudah luas dan melahirkan masalah-masalah baru yang timbul, maka para sahabat melakukan penafsiran dan ijtihad pada kasus-kasus yang tidak ada dalilnya. Pada periode sahabat, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum yang lengkap, yaitu Al-qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas. 

Ketiga, Periode Tadwin, pada periode ini terjadi pembekuan dan pembukuan ilmu fiqih. Muncullah tokoh-tokoh madzhab fiqih seperti yang dikenal sekarang, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Keempat, Periode Taqlid, taqlid adalah masa ketika semangat para ulama untuk melakukan ijtihad secara mutlak menurun. Pendapat-pendapat imam madzhab dianggap sudah sempurna dan tidak boleh berbeda. Pada periode ini kepercayaan diri para ulama menurun. Para ulama lebih tertarik untuk menjelaskan kitab-kitab fiqih yang sudah ada dengan penjelasan yang lebih rinci dan panjang. 

Berikut adalah video pembelajaran materi Konsep Fiqih dan Sejarah Perkembangannya, semoga bermanfaat.



Buatlah 3 kelompok, dengan tugas masing-masing kelompok membuat peta konsep atau pamflet mengenai:

1. Definisi Fiqih

2. Ruang Lingkup Fiqih

3. Sejarah Perkembangan Fiqih

Upload tugas kelompok Anda DISINI. Presentasikanlah peta konsep atau pamflet yang kelompok anda buat di depan kelas.

Silahkan klik DISINI untuk mengisi kuis fiqih.

Posting Komentar untuk "Konsep Fiqih dalam Islam dan Sejarah Perkembangannya"