Ruang Lingkup Fiqih
Fiqih, Ushul Fiqih, dan Syari'ah adalah tiga istilah yang saling berkaitan. Ketiganya mempunyai ruang lingkup yang berbeda-beda. Ruang lingkup fiqih adalah semua hukum yang berbentuk amaliah yang diamalkan oleh setiap mukallaf, yakni orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan syari'ah islam.
Hukum yang diatur dalam fiqih terdiri dari hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Kelima hukum tersebut dikenal dengan istilah hukum taklifi. Fqih juga mengatur tentang hukum wadh'i, yaitu hukum mengenai sah atau batalnya sebuah perbuatan, rukun dan syarat sebuah ibadah, juga keringanan bagi seseorang dalam melaksanakan ibadah (dikenal dengan istilah rukhshah).
Fiqih juga membahas tiga hukum lainnya. Pertama, hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT (ibadah), seperti shalat, zakat, puasa. Kedua, hukum yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia (muamalah), seperti pernikahan, jual beli, waris. Ketiga, fiqih juga membahas hubungan antara manusia dengan lingkungannya, seperti fiqih lingkungan.
Simaklah video pembelajaran dibawah ini!
Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Fiqih"