Pembunuhan dan Hukumannya dalam Islam
Peta Konsep Pembunuhan |
Pengertian
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusiayang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Macam-macam Pembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan sengaja (al-Qatl al-Amdi), pembunuhan seperti sengaja (Al-Qatlu Syibhil Amdi), dan pembunuhan tersalah (al-Qatl al-khata'). Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pembunuhan sengaja, yaitu pembunuhan yang teah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai ataupun memberatkan. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat yang mematikan. Orang membunuh termasuk orang baligh dan berakal, orang yang dibunuhnya adalah orang baik.
2. Pembunuhan seperti sengaja, yaitu menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat untuk membunuh dan biasanya tidak menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pembunuhan karena kesalahan, yaitu perbuatan seseorang tanpa bermaksud melakukan kejahatan namun karena salah sasaran menyebabkan kematian seseorang.
Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam islam. dijelaskan dalam QS. Al-Isra' ayat 33 menjelaskan bahwa "Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan"
Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku pembunuhan ketika melakukan tindak pidana pembunuhan sebenarnya telah melanggar tiga hak, yaitu hak allah, hak ahli waris, dan hak orang yang dibunuhnya. Maka, hukuman di dunia bagi pelaku pembunuhan apakah akan dilakukan qisas atau malah dimaafkan. Jika pelaku dimaafkkan maka wajib bagnya membayar diyat kepada ahli waris dan membayar kifarat berdasarkan ketentuan Allah Swt.
Bagi pelaku pembunuhan sengaja, jika tidak dimaafkan oleh wali korban, maka hukuman bagi pelaku adalah qisas, dan yang melakukan qisas adalah lembaga yang ditunjuk oleh negara, sedangkan wali dan ahli waris korban tidak boleh main hakim sendiri. Namun jika pelaku dimaafkan oleh keluarga korban, maka pelaku wajib membayar diyat mughaladzah yang dibayar secara tunai kepada keluarga korban, serta diwajibkan membayar kifarat yang ditentukan oleh Allah Swt.
Bagi pelaku pembunuhan seperti sengaja, tidak dikenakan hukum qisas, namun dihukum dengan membayar sejumlah denda yaitu diyat mughaladzah dan dapat dicicil selama tiga tahun kepada keluarga korban dan diwajibakan membayar kifarat.
Bagi pelaku pembunuhan tersalah, dihukum dengan membayar diyat mukhaffafah yang dapat dicicil selama tiga tahun kepada keluarga korban dan diwajibkan membayar kifarat.
Sedangkan bagi Pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok, maka semua orang yang terlibat dalam pembunuhan itu harus dihukum dengan hukuman qisas.
Hikmah Larangan Pembunuhan
Pembunuhan adalah tindak kejahatan paling berat dalam Islam. Dapat dilihat dari tegasnya hukuman tersebut, islam mengharapkan tidak ada orang yang melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. selain itu, terciptanya kenyamanan dan keamanan alam kehidupan bermasyarakat merupakan hikmah dari dilarangnya pembunuhan.
Simaklah Video pembalajaran berikut!
Posting Komentar untuk "Pembunuhan dan Hukumannya dalam Islam"