Penganiayaan dan Hukumnya dalam Islam
Dalam pidana Islam, penganiayaan bisa juga disebut dengan jarimah (tindak pidana) pelukaan. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan penganiayaan dalam islam adalah perbuatan tindak pidana berupa melukai, merusak fugsi, atau menghilangkan anggota tubuh seseorangg yang dimaksudkan untuk menyakiti atau menyiksa orang lain dengan sengaja.
Penganiayaan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Penganiayaan Berat, yaitu perbuatan yang merusak anggota badan yang mengakibatkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta, dan lain sebagainya.
2. Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menyebabkan luka atau cacat rigan.
Tindak pidana penganiayaan ini dapat dihukum apabila memenuhii beberapa unsur berikut:
1. Perbuatan menimbulkan rasa sakit atau luka pada bagian badan orang lain;
2. Tidak dengan maksud patut atau dengan kata lain melewati batas yang diizinkan;
3. Perbuatan diiringi dnegan niat ingin menyakiti orang lain.
Apabila tiga unsur diatas terpenuhi, maka pelaku penganiayaan dapat ditetapkan telah melanggar ketetapan syari'at dan baginya dapat dijatuhi sanksi (hukuman).
Simaklah video pembelajaran dibawah ini!
Posting Komentar untuk "Penganiayaan dan Hukumnya dalam Islam"