Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyelenggaraan Jenazah

 

Peta Konsep Penyelenggaraan Jenazah

Allah Swt. menciptakan manusia dari tanah, dan pada akhir kehidupan manusia akaan kembali ke tanah. Setiap manusia pasti akan mengalami kematian adn tidak ada seorang pun yang mampu menghindar dar kematian. Ketika seorang manusia meninggal, maka ia masih tetap harus dihormati, karena bagaimanapun, manusia adalah makhluk Allah yang mulia. Maka, sebelum menghadap keharibaan Allah Swt, manusia yang telah meninggal memerlukan perhatian khusus dari manusia lainnya.

Makna penyelenggaraan adalah mengurus atau merawat. Jenazah lazimnya berarti mayit yang sudah mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya, sedangkan mayit sendiri ditunjukkan bagi orang mati yang belum mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan jenazah artinya merawat atau mengurus seorang yang telah meninggal. Hukum penyelenggaraan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban penyelenggaraan jenazah akan gugur apabila sudah ada orang lain yang melakukannya. Adapun hal-hal yang perlu dilakukan oleh seorang muslim ketika dihadapkan pada kematian orang lain adalah memandikan, mengkafani, menshalati, dan memakamkan. Hal-hal yang berkaitan dengan biaya penyelenggaraan jenazah diambil dari harta peninggalan (tirkah) orang yang meninggal tersebut sebelum dibagi warisnya kepada ahli waris.

Dari empat hal yang harus dilakukan diatas, dalam prakteknya disesuaikan dengan kondisi jenazah sebagai berikut:

1. Jenazah Muslim/Muslimah, kewajiban yang harus dilakukan adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan, menguburkan.

2. Jenazah Syahid Dunia Akhirat, yakni orang yang meninggal dalam medan laga melawan musuh demi membela kejayaan Islam. Yang wajib dilakukan kepada orang yang mati syahid dunia akhirat ini adalah menyempurnakan kain kafan apabila pakaian yang digunakannya kurang, kemudian menguburkannya. Orang yang mati syahid tidak dimandikan dan tidak dishalatkan karena untuk menjaga bekas kesyahidannya.

3. Bayi Prematur, yakni bayi yang usianya belum genap 6 (enam) bulan. Dalam hal ini ada 3 kondisi, Pertama, bila bayi yang lahir dalam keadaan hidup (dapat dilihat dari tangisan, gerakan, atau lainnya), maka kewajibannya seperti kewajiban terhadap jenazah muslim yang dewasa. Kedua, apabila bayi yang lahir berbentuk sempurna namun tidak didapati tanda-tanda kehidupan, maka kewajibannya adalah selain menshalati. Ketiga, jika bayi yang lahir belum berbentuk manusia, maka tidak ada kewajiban apapun, namun disunnahkan untuk membungkusnya dengan kain dan memakamkannya.

4. Kafir dzimmy, yakni orang non muslim yang bersikap damai dan hidup berdampingan dengan orang muslim dan bersedia membayar pajak, kewajiban penyelenggaraan jenazahnya adalah mengafani dan memakamkannya.

Setelah membaca mater diatas, buatlah 4 kelompok untuk mempraktikkan:

1. Memandikan Jenazah

2. Mengkafani Jenazah

3. Menshalati Jenazah

4. Menguburkan Jenazah.

Upload tugas kelompok anda DISINI.

Posting Komentar untuk "Penyelenggaraan Jenazah"