Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekayasa Reproduksi (Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung) dalam Pandangan Islam

 



Rekayasa reproduksi yang ditawarkan oleh ilmu kedokteran modern sudah sepatutnya dapat kita lirik sebagai solusi dari masalah infertlitas maupun ketidakmampuan seseorang untuk memiliki keturunan. Hal ini juga termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang sudah manusia ciptakan untuk kemaslahatan manusia.

Dalam masalah kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang kedokteran modern yang telah mampu menciptakan ilmu pengetahuan tentang rekayasa reproduksi. Maka dari itu, dewasa ini inseminasi buatan, bayi tabung, dan sejenisnya merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang mengarah pada rekayasa reproduksi manusia. Seluruh perempuan memiliki hak dalam urusan rekayasa reproduksinya yang disesuaikan dengan tuntunan agama serta perbuatan rekayasa tersebut telah disetujui secara bersama dengan pasangannya serta tidak membawa kemadlaratan bagi dirinya.


 Definisi Inseminasi Buatan

Kata ‘inseminasi’ berasal dari bahasa Inggris yakni insemination yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Ada juga yang berpendapat bahwa kata ‘inseminasi’ berasal dari bahasa Latin yaitu inseminatus yang berarti pemasukan atau penyampaian.[3] Sedangkan dalam istilah Arab, kata ‘inseminasi’ disebut dengan istilah at-talqih yang berasal dari kata kerja laqqaha-yulaqqihu-talqihan yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).[4]

Kata talqih yang sama pengertiannya dengan inseminasi diambil oleh dokter kandungan bangsa Arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan, padahal istilah talqih ini berasal dari petani kurma yang pekerjaannya menburkan serbuk bunga jantan terhadap bunga betina, agar pohon kurmanya dapat berbuah.[5]

Mahmud Syaltut menyebut inseminasi buatan dengan at-talqih al-sina’i sering juga disebut dengan artificial insemination, dimana artificial berarti buatan atau tiruan.


Jenis dan Teknik Pembuahan dalam Inseminasi Buatan

Pada dasarnya inseminasi itu terbagi menjadi dua, yaitu:[6]

-          Inseminasi alamiah (at-Talqih ath-Tabi’i) yaitu pembuahan dengan cara berhubungan badan antara dua jenis makhluk biologis.

-          Inseminasi buatan atau artificial insemination (at-Talqih al-sina’i).

Sedangkan jenis inseminasi buatan yang menurut Mahjuddin juga masih dilakukan di sebagian negara muslim, terdiri dari dua jenis yaitu:

-          Heterolog (Artificial Insemination Donor/AID) yakni inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami istri.

-          Homolog (Artificial Insemination Husband) yakni insemniasi buatan yang berasal dari sel air mani suami istri yang sah.

Adapun bayi tabung (Tiflu al-Anabib) merupakan sebuah tindakan medis dimana dokter membantu melakukan pembuahan sel telur yang dilakukan diluar tubuh wanita. Dalam istilah bahasa Inggris bayi tabung sama artinya dengan test tube baby yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan invitrofertililezation (IVF),[7] yakni proses pemindahan ovum dari induk telur yang bercampur dengan sperma yang selanjutnya disimpan di laboratorium,[8] jika zigot[9] tersebut normal akan dibuahi dalam rahim wanita tersebut. Sedangkan menurut pendapat pakar lainnya bayi tabung adalah usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh yang kemudian dimasukkan ke dalam rahim ibu, sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.[10]

Salim HS mengutarakan bahwa jika bayi tabung ditinjau dari segi sperma dan ovum serta tempat embrio[11] ditransplantasikan maka bayi tabung terbagi menjadi delapan jenis yaitu:

-          Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;

-         Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti;

-      Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami dan ovumnya berasal dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;

-   Bayi tabung yang menggunakan sperma donor dan ovumnya berasal dari istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri’;

-    Bayi tabung yang menggunakan sperma donor, sedangkan ovumnya berasal dari istri  lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti;

-     Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami, sedangkan ovumnya berasal dari donor, kemudian embrionya di transplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti;

- Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;

-    Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari donor, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti.[12]


Teknik Melakukan Inseminasi Buatan

Menurut Muhammad Faisal Hamdani, teknik melakukan inseminasi buatan adalah diawali dengan sepasang suami istri yang mengingnkan kehamilan dianjurkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter ahli dengan mengkonsultasikan keadaan keduanya apakah dapat membuahi/ dibuahi untuk mendapatkan keturunan, sebab banyak orang yang memiliki sperma atau ovum yang cukup subur tetapi justru ttidak dapat membuahi/ dibuahi baik karena kelainan alat kelamin (seperti wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya dan proses ovulasinya tidak normal, atau pada lelaki dimana gerakan spermanya tidak dapat menjangkau yakni mati sebelum bertemu dengan ovum wanita).[13]

Jika kondisinya seperti demikian, maka dokter ahli dapat mengupayakan dengan mengambil sel telur (ovum) istri dengan cara memfungsikan aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut transvaginal transkuler ultra sound yang berbentuk pipih memanjang sebesar dua jari telunjuk orang dewasa. Pembuahan ini disebut kawin suntik, penghamilan buatan atau permainan buatan. Pemaduan kedua sel tersebut yang disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari maka ia disebut dengan bayi tabung (test tube baby), yaitu cabang bayi yang akan diletakkan ke dalam rahim seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan setelah kedua sel kelamin itu (sel telur istri dan sperma suami) dibiarkan bercampur dalam tabung sampai menjadi embrio. Setelah itu, ibu janin dianjurkan untuk menjaga kesehatannya dengan tidak melakukan aktivitas yang membuatnya lelah secara berlebihan.[14]


Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung

Inseminasi buatan dan bayi tabung merupakan persoalan fiqh kontemporer, dimana persoalan ini tidak ada pada masa klasik maka para imam madzhab maupun ulama klasik sama sekali tidak menyentuh mengenai persoalan ini. Namun, para ulama dan cendekiawan kontemporer dewasa ini mengambil langkah dengan mengeluarkan argumen maupun fatwa mengenai inseminasi buatan dan bayi tabung.

Hukum inseminasi buatan dan bayi tabung adalah tergantung pada jenisnya, namun yang jelas yaitu dibolehkan jika sperma dan ovum itu berasal dari pasangan suami istri yang sah.[15] Hal tersebut dikenal dengan inseminasi homolog atau Artificial Insemination Husband (AIH), kehalalan ini disebabkan inseminasi buatan dan bayi tabung itu dilakukan karena suami istri mengalami gangguan kelamin atau penyakit yang menyebabkan adanya kesukaran dalam memperoleh keturunan. Maka, bayi tabung dianggap sebagai jalan darurah. Sesuai dengan sabda Nabi saw:

لَاضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

            Artinya: Tidak boleh membahayakan (mencelakai, memudlaratkan) diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah)[16]

Akan tetapi jika inseminasi buatan dan bayi tabung itu berasal dari sperma donor atau disimpan dalam rahim ibu pengganti yang sama sekali tidak memiliki keterikatan akad nikah maka disebut inseminasi heterolog atau Artificial Insemination Donor (AID), maka menurut Syaltut hukumnya haram seperti yang banyak dilakukan oleh orang pada saat ini, kecuali pada hewan dan tumbuhan.[17]

Beliau juga berpendapat bahwa inseminasi buatan dan bayi tabung (yang sperma/ ovum atau pembuahannya di rahim donor) termasuk jarimah atau tindak pidana yang lebih keji dari adopsi karena anak adopsi dapat diketahui bahwa dia anak orang lain tetapi tidak berasal dari sperma/ovum/rahim orang lain (donor) melainkan dari suami istri yang sah. Dia mengetahui bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengannya tetapi ia menyembunyikannya agar anak itu tidak merasa asing. Dia menjadikan anak itu sebagai bagian dari keluarganya padahal itu adalah sedusta-dustanya perkataan dan bagi anak itu berlaku hukum-hukum terhadap anak-anaknya yang lain (tidak sebagai muhrim dan tidak saling mewarisi).[18]

Muhammad Syaltut juga menyamakan perbuatan ini dengan zina, anak yang dihasilkan sama dengan anak zina. Keharaman ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yaitu:

... عَنْ رُوَيْفِغِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِيْنَا خَطِيْبًا قَالَ أَمَا إِنِّىِ لَا أَقُوْلُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِإِ مْرِئٍ يُؤْمِنُ بِا اللَّهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ...

            Artinya: ....Tidak halal bagi seorang yang beriman pada Allah Swt dan hari akhir menyiramkan spermanya ke dalam orang lain... (HR. Abu Daud)[19]



Azmi Ro'yal Aeni

[1] MB. Hooker, Islam Madzhab Indonesia; Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial (Jakarta: Teraju, 2002), 217

[2] Fritjof Capra, Titik Balik Peradaban; Sains, Masyarakat, dan Kebangkitan Kebudayaan, terjemah oleh M. Thoyibi (Yogyakarta: Bentang Pustaka, 2006), 104.

[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Haditsah, (Jakarta: Rajawali Press, 1995), 70.

[4] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), cet IV, 1.

[5] Muhammad Faisal Hamdani, ‘Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung’, dalam jurnal Al-Ahkam Vol. 8, Nomor 1, Maret 2010, 108.

[6] Mahmud Syaltut, al-Fatawa, (Kairo, Dar al-Qalam, t.t), Cet. III, 326.

[7] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, (Surakarta: Era Intermedia, 2003), 132.

[8] Muliadi Kurdi dan Muji Mulia, Problematika Fiqh Modern, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2005), 37.

[9] Zigot adalah sel telur yang dibuahi karena bergabungnya sel telur perempuan dengan sperma pria, ini berisi seluruh DNA, atau susunan genetik dari bayi, setengah DNA berasal dari ibu dan ayah.

[10] Tahar M. Shaheb, Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987), 4.

[11] Embrio adalah tahap awal perkembangan zigot. Sel-sel embrio berkembang biak dan mulai mengenmbangkan berbagai fungsi atau disebut diferensiasi. Begitu embrio melewati berbagai tahap perkembangannya, ia tumbuh dengan kecepatan tinggi dan organ-organ internal mulai berkembang, diikuti oleh organ-organ eksternal.

[12] Salim HS, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1993), 9.

[13] Hamdani, ‘Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung, 109.

[14] Hamdani, ‘Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung,  109-110.

[15] Syaltut, al-Fatawa, 328.

[16] Jalal al-Din al-Suyuthi, Al-Jami’ al-Shagir, juz II, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th), 585.

[17] Al-Suyuthi, Al-Jami’ al-Shagir Juz II , 328.

[18] Al-Suyuthi, Al-Jami’ al-Shagir Juz II., 328.

[19] Daud, Sunan Abi Daud, juz II,  248.

Posting Komentar untuk "Rekayasa Reproduksi (Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung) dalam Pandangan Islam"