Rekayasa Reproduksi (Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung) dalam Pandangan Islam
Rekayasa
reproduksi yang ditawarkan oleh ilmu kedokteran modern sudah sepatutnya dapat
kita lirik sebagai solusi dari masalah infertlitas maupun ketidakmampuan seseorang untuk memiliki keturunan. Hal ini juga termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang
sudah manusia ciptakan untuk kemaslahatan manusia.
Dalam masalah kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang kedokteran modern yang telah mampu menciptakan ilmu pengetahuan tentang rekayasa reproduksi. Maka dari itu, dewasa ini inseminasi buatan, bayi tabung, dan sejenisnya merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang mengarah pada rekayasa reproduksi manusia. Seluruh perempuan memiliki hak dalam urusan rekayasa reproduksinya yang disesuaikan dengan tuntunan agama serta perbuatan rekayasa tersebut telah disetujui secara bersama dengan pasangannya serta tidak membawa kemadlaratan bagi dirinya.
Definisi Inseminasi Buatan
Kata
‘inseminasi’ berasal dari bahasa Inggris yakni insemination yang artinya
pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Ada juga
yang berpendapat bahwa kata ‘inseminasi’ berasal dari bahasa Latin yaitu inseminatus
yang berarti pemasukan atau penyampaian.[3]
Sedangkan dalam istilah Arab, kata ‘inseminasi’ disebut dengan istilah at-talqih
yang berasal dari kata kerja laqqaha-yulaqqihu-talqihan yang berarti
mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).[4]
Kata talqih yang
sama pengertiannya dengan inseminasi diambil oleh dokter kandungan bangsa Arab,
dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan, padahal
istilah talqih ini berasal dari petani kurma yang pekerjaannya menburkan
serbuk bunga jantan terhadap bunga betina, agar pohon kurmanya dapat berbuah.[5]
Mahmud Syaltut
menyebut inseminasi buatan dengan at-talqih al-sina’i sering juga
disebut dengan artificial insemination, dimana artificial berarti
buatan atau tiruan.
Jenis dan Teknik Pembuahan dalam Inseminasi Buatan
Pada dasarnya
inseminasi itu terbagi menjadi dua, yaitu:[6]
-
Inseminasi alamiah (at-Talqih ath-Tabi’i) yaitu pembuahan
dengan cara berhubungan badan antara dua jenis makhluk biologis.
-
Inseminasi buatan atau artificial insemination (at-Talqih
al-sina’i).
Sedangkan jenis inseminasi buatan yang menurut Mahjuddin juga masih
dilakukan di sebagian negara muslim, terdiri dari dua jenis yaitu:
-
Heterolog (Artificial Insemination Donor/AID) yakni
inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami istri.
-
Homolog (Artificial Insemination Husband) yakni insemniasi
buatan yang berasal dari sel air mani suami istri yang sah.
Adapun bayi tabung (Tiflu al-Anabib) merupakan sebuah
tindakan medis dimana dokter membantu melakukan pembuahan sel telur yang
dilakukan diluar tubuh wanita. Dalam istilah bahasa Inggris bayi tabung sama
artinya dengan test tube baby yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan
invitrofertililezation (IVF),[7]
yakni proses pemindahan ovum dari induk telur yang bercampur dengan sperma yang
selanjutnya disimpan di laboratorium,[8]
jika zigot[9]
tersebut normal akan dibuahi dalam rahim wanita tersebut. Sedangkan menurut
pendapat pakar lainnya bayi tabung adalah usaha jalan pintas untuk
mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh yang kemudian dimasukkan
ke dalam rahim ibu, sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya
kehamilan biasa.[10]
Salim HS
mengutarakan bahwa jika bayi tabung ditinjau dari segi sperma dan ovum serta
tempat embrio[11]
ditransplantasikan maka bayi tabung terbagi menjadi delapan jenis yaitu:
-
Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami
istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;
- Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami
istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti;
- Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami dan ovumnya berasal
dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;
- Bayi tabung yang menggunakan sperma donor dan ovumnya berasal dari
istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri’;
- Bayi tabung yang menggunakan sperma donor, sedangkan ovumnya
berasal dari istri lalu embrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti;
- Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami, sedangkan ovumnya
berasal dari donor, kemudian embrionya di transplantasikan ke dalam rahim ibu
pengganti;
- Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari donor, lalu
embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;
- Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari donor,
kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti.[12]
Teknik Melakukan Inseminasi Buatan
Menurut
Muhammad Faisal Hamdani, teknik melakukan inseminasi buatan adalah diawali
dengan sepasang suami istri yang mengingnkan kehamilan dianjurkan berkonsultasi
terlebih dahulu dengan dokter ahli dengan mengkonsultasikan keadaan keduanya
apakah dapat membuahi/ dibuahi untuk mendapatkan keturunan, sebab banyak orang
yang memiliki sperma atau ovum yang cukup subur tetapi justru ttidak dapat
membuahi/ dibuahi baik karena kelainan alat kelamin (seperti wanita yang tersumbat
saluran sel-sel telurnya dan proses ovulasinya tidak normal, atau pada lelaki
dimana gerakan spermanya tidak dapat menjangkau yakni mati sebelum bertemu
dengan ovum wanita).[13]
Jika kondisinya
seperti demikian, maka dokter ahli dapat mengupayakan dengan mengambil sel
telur (ovum) istri dengan cara memfungsikan aspirasi cairan folikel melalui
vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut transvaginal transkuler
ultra sound yang berbentuk pipih memanjang sebesar dua jari telunjuk orang
dewasa. Pembuahan ini disebut kawin suntik, penghamilan buatan atau permainan
buatan. Pemaduan kedua sel tersebut yang disimpan dalam cawan pembiakan selama
beberapa hari maka ia disebut dengan bayi tabung (test tube baby), yaitu
cabang bayi yang akan diletakkan ke dalam rahim seorang ibu dengan cara
menggunakan alat semacam suntikan setelah kedua sel kelamin itu (sel telur
istri dan sperma suami) dibiarkan bercampur dalam tabung sampai menjadi embrio.
Setelah itu, ibu janin dianjurkan untuk menjaga kesehatannya dengan tidak
melakukan aktivitas yang membuatnya lelah secara berlebihan.[14]
Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung
Inseminasi
buatan dan bayi tabung merupakan persoalan fiqh kontemporer, dimana persoalan
ini tidak ada pada masa klasik maka para imam madzhab maupun ulama klasik sama
sekali tidak menyentuh mengenai persoalan ini. Namun, para ulama dan
cendekiawan kontemporer dewasa ini mengambil langkah dengan mengeluarkan
argumen maupun fatwa mengenai inseminasi buatan dan bayi tabung.
Hukum
inseminasi buatan dan bayi tabung adalah tergantung pada jenisnya, namun yang
jelas yaitu dibolehkan jika sperma dan ovum itu berasal dari pasangan suami
istri yang sah.[15]
Hal tersebut dikenal dengan inseminasi homolog atau Artificial
Insemination Husband (AIH), kehalalan ini disebabkan inseminasi buatan dan
bayi tabung itu dilakukan karena suami istri mengalami gangguan kelamin atau
penyakit yang menyebabkan adanya kesukaran dalam memperoleh keturunan. Maka,
bayi tabung dianggap sebagai jalan darurah. Sesuai dengan sabda Nabi
saw:
لَاضَرَرَ
وَلَا ضِرَارَ
Artinya: Tidak
boleh membahayakan (mencelakai, memudlaratkan) diri sendiri dan orang lain.
(HR. Ibnu Majah)[16]
Akan tetapi
jika inseminasi buatan dan bayi tabung itu berasal dari sperma donor atau
disimpan dalam rahim ibu pengganti yang sama sekali tidak memiliki keterikatan
akad nikah maka disebut inseminasi heterolog atau Artificial
Insemination Donor (AID), maka menurut Syaltut hukumnya haram seperti yang
banyak dilakukan oleh orang pada saat ini, kecuali pada hewan dan tumbuhan.[17]
Beliau juga
berpendapat bahwa inseminasi buatan dan bayi tabung (yang sperma/ ovum atau
pembuahannya di rahim donor) termasuk jarimah atau tindak pidana yang
lebih keji dari adopsi karena anak adopsi dapat diketahui bahwa dia anak orang
lain tetapi tidak berasal dari sperma/ovum/rahim orang lain (donor) melainkan
dari suami istri yang sah. Dia mengetahui bahwa anak tersebut tidak memiliki
hubungan nasab dengannya tetapi ia menyembunyikannya agar anak itu tidak merasa
asing. Dia menjadikan anak itu sebagai bagian dari keluarganya padahal itu
adalah sedusta-dustanya perkataan dan bagi anak itu berlaku hukum-hukum
terhadap anak-anaknya yang lain (tidak sebagai muhrim dan tidak saling
mewarisi).[18]
Muhammad
Syaltut juga menyamakan perbuatan ini dengan zina, anak yang dihasilkan sama
dengan anak zina. Keharaman ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yaitu:
... عَنْ رُوَيْفِغِ بْنِ ثَابِتٍ
الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِيْنَا خَطِيْبًا قَالَ أَمَا إِنِّىِ لَا أَقُوْلُ
لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِإِ مْرِئٍ يُؤْمِنُ بِا اللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ...
Artinya: ....Tidak
halal bagi seorang yang beriman pada Allah Swt dan hari akhir menyiramkan
spermanya ke dalam orang lain... (HR. Abu Daud)[19]
[1] MB. Hooker, Islam
Madzhab Indonesia; Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial (Jakarta: Teraju,
2002), 217
[2] Fritjof Capra,
Titik Balik Peradaban; Sains, Masyarakat, dan Kebangkitan Kebudayaan, terjemah
oleh M. Thoyibi (Yogyakarta: Bentang Pustaka, 2006), 104.
[3] M. Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah Haditsah, (Jakarta: Rajawali Press, 1995), 70.
[4] Mahjuddin, Masailul
Fiqhiyyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), cet IV, 1.
[5] Muhammad
Faisal Hamdani, ‘Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung’, dalam jurnal
Al-Ahkam Vol. 8, Nomor 1, Maret 2010, 108.
[6] Mahmud
Syaltut, al-Fatawa, (Kairo, Dar al-Qalam, t.t), Cet. III, 326.
[7] Yusuf
Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, (Surakarta:
Era Intermedia, 2003), 132.
[8] Muliadi Kurdi
dan Muji Mulia, Problematika Fiqh Modern, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2005),
37.
[9] Zigot adalah
sel telur yang dibuahi karena bergabungnya sel telur perempuan dengan sperma
pria, ini berisi seluruh DNA, atau susunan genetik dari bayi, setengah DNA
berasal dari ibu dan ayah.
[10] Tahar M.
Shaheb, Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam, (Surabaya: PT Bina Ilmu,
1987), 4.
[11] Embrio adalah
tahap awal perkembangan zigot. Sel-sel embrio berkembang biak dan mulai
mengenmbangkan berbagai fungsi atau disebut diferensiasi. Begitu embrio
melewati berbagai tahap perkembangannya, ia tumbuh dengan kecepatan tinggi dan
organ-organ internal mulai berkembang, diikuti oleh organ-organ eksternal.
[12] Salim HS, Bayi
Tabung Tinjauan Aspek Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1993), 9.
[13] Hamdani, ‘Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung, 109.
[14] Hamdani, ‘Hukum
Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung, 109-110.
[15] Syaltut, al-Fatawa, 328.
[16] Jalal al-Din
al-Suyuthi, Al-Jami’ al-Shagir, juz II, (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, t.th), 585.
[17] Al-Suyuthi,
Al-Jami’ al-Shagir Juz II , 328.
[18] Al-Suyuthi, Al-Jami’
al-Shagir Juz II., 328.
[19] Daud, Sunan
Abi Daud, juz II, 248.
Posting Komentar untuk "Rekayasa Reproduksi (Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung) dalam Pandangan Islam"